Perlindungan KonsumenTanggung Jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait Etika Penagihan Kredit oleh Debt Collector Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Oleh : Kinanti Larasati Seiring berkembangnya waktu, kebutuhan hidup masyarakat, baik yang bersifat primer, sekunder, tersier maupun gaya hidup semakin meningkat, yang mana hal ini sangat terasa di kota-kota besar di Indonesia. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan masyarakat demikian pada kenyataannya seringkali tidak berbanding lurus dengan kemampuan finansial atau daya beli dari masyarakat. Akibatnya, terjadi...