Oleh : Kinanti Larasati
Seiring berkembangnya waktu, kebutuhan hidup masyarakat, baik yang bersifat primer, sekunder, tersier maupun gaya hidup semakin meningkat, yang mana hal ini sangat terasa di kota-kota besar di Indonesia. Namun demikian, meningkatnya kebutuhan masyarakat demikian pada kenyataannya seringkali tidak berbanding lurus dengan kemampuan finansial atau daya beli dari masyarakat. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang membuat sebagian besar orang terpaksa memilih untuk meminjam dana kepada kreditur untuk mendapatkan dana secara cepat.
Menanggapi kebutuhan akan pinjaman dana demikian, pada saat ini telah banyak platform yang menyediakan pinjaman tersebut kepada calon debitur, baik bank konvensional, bank digital maupun pinjaman online. Pinjaman online kian menjamur dan diminati oleh calon debitur karena tidak mensyaratkan adanya jumlah minimal saldo tabungan dan juga agunan. Sedemikian masifnya minat masyarakat pada pinjaman online sehingga perusahaan-perusahaan penyedia pinjaman tersebut kian mempermudah persyaratan pinjaman dan memajang iklan di berbagai media, tidak terkecuali media sosial serta aplikasi handphone. Tidak heran, jika data (fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan generasi muda yang terdiri dari generasi Y dan generasi Z semakin gemar menggunakan layanan keuangan pinjaman online dimana jumlah rekening penerima pinjaman aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun pada Juni 2023.
Namun demikian, alih-alih membantu, tidak dapat dipungkiri bahwa fasilitas pinjaman demikian seringkali membawa masalah baru, khususnya berkenaan dengan bunga serta denda tinggi yang justru mencekik para debitur pengguna layanan pinjaman tersebut. Belum lagi etika penagihan debt collector dari perusahaan pinjaman online yang seringkali tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, beberapa bahkan memperoleh pengancaman yang sangat sadis dan teror kepada pihak keluarga, kolega, maupun di sosial media milik debitur.
Pada tulisan kali ini, penulis mencoba mengeksplor tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait etika penagihan kredit oleh Debt Collector berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tulisan dapat didownload di sini.