Markaz Collective Space Unit 508 & 509, Jl. Ciumbuleuit No. 73 Cidadap, Bandung 40142

Follow us:

Hak atas Kekayaan IntelektualPerbandingan Sistem Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pada Hak Cipta Dan Hak Desain Industri

May 22, 20240

Disusun oleh: Valda Zahirra Sidqi, S.H. dan Maria Vianney Tasya Bayu, S.H.

 

Kekayaan intelektual menjadi sangatlah penting di tengah pesatnya digitalisasi oleh para pelaku ekonomi kreatif. Selain perlu memahami pentingnya Kekayaan Intelektual, para pelaku industri kreatif juga harus waspada terhadap konsekuensi dari kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual.

 

Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) atau intellectual property rights merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual. Hak tersebut melekat pada kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh manusia seperti hak cipta, hak desain industri, hak paten, hak atas merek, dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual tersebut itu sendiri adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kehidupan manusia.

 

Hak cipta sebagai salah satu cabang HKI memiliki konsep dasar yakni melindungi hak ekonomi maupun hak moral dari pencipta serta hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan memberikan izin terhadap hal itu tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan. Suatu karya pencipta harus ditetapkan dan dilindungi baik dari segi moral maupun segi ekonomi.

 

Selain hak cipta, hak desain industri juga merupakan salah satu cabang HKI yang mengalami perkembangan sangat pesat dan bermanfaat. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada orang lain. Perlindungan tersebut diperuntukkan bagi seluruh kalangan masyarakat baik industri besar maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan dari adanya perlindungan hukum desain industri adalah untuk mencegah penggunaan atas penampilan suatu produk atau barang yang beragam, mendorong pembangunan ekonomi di sektor industri dan manufaktur, serta kerajinan tradisional dan kerajinan tangan.

 

Pada perkembangannya, perlindungan hak cipta dan hak desain industri menjadi semakin penting setiap harinya. Kedua hak tersebut pada prinsipnya memiliki kesamaan yakni lahir dari hasil coretan tangan manusia untuk menggambarkan suatu objek sesuai cipta, rasa dan karsa. Namun demikian, sekalipun hak cipta dan hak desain industri memiliki kemiripan, namun terdapat perbedaan dan keduanya mempunyai sistem perlindungan yang berbeda pula.

 

Dalam tulisan ini penulis mencoba memberikan uraian singkat mengenai perbedaan siste perlindungan dari kedua cabang HKI tersebut. Tulisan dapat didownload di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://id-asklaw.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp_Image_2023-12-05_at_18.38.19-removebg-preview-640x81.png
Markaz Collective Space Unit 508 & 509, Jl. Ciumbuleuit No. 73 Cidadap, Bandung 40142
0813-1535-2770

FREE CONSULTATION

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ASK us