Disusun oleh : Ananda Amalina
Usaha Perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan ikut berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan ekonomi lainnya. Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Namun demikian, seperti halnya dengan bidang-bidang lainnya dalam dunia bisnis, sengketa (dispute) pada industri asuransi juga kadangkala tidak terhindarkan dan bahkan sering terjadi. Untuk itu, penulis mengumpulkan beberapa kaidah hukum dari putusan pengadilan yang berhubungan dengan perkara asuransi untuk menjadi referensi pihak-pihak terkait.