Markaz Collective Space Unit 508 & 509, Jl. Ciumbuleuit No. 73 Cidadap, Bandung 40142

Follow us:

Hukum LingkunganKewajiban Perizinan Berusaha Dan Persetujuan Lingkungan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Berbasis Risiko Berdasarkan Perpu Cipta Kerja

March 6, 20240

Oleh : Gabriella Fransisca T

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut “UMKM”) merupakan salah satu sorotan penting yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “UU Cipta Kerja”). Hal tersebut tampak pada tujuan pembentukan UU Cipta Kerja yang dinyatakan dalam huruf a dan c Pasal 3 UU Cipta Kerja yakni (i) menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional; serta (ii) melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional. Walaupun UU Cipta Kerja telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut “Perpu Cipta Kerja”), namun berdasarkan ketentuan Penutup Perpu Cipta Kerja dinyatakan seluruh peraturan pelaksanaan maupun peraturan perundang-undangan yang diterbitkan dari UU Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja.

Sebelum diterbitkannya UU Cipta Kerja, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait UMKM adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut “UU UMKM”) dimana terdapat beberapa ketentuan yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Salah satu perubahan yang penting diperhatikan oleh UMKM adalah terkait aspek Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e UU UMKM. Ketentuan mengenai aspek perizinan berusaha bagi UMKM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2020 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut “PP No. 7 Tahun 2021”). Maka dari itu, dalam artikel ini akan diuraikan terkait Perizinan Berusaha dan Persetujuan Lingkungan bagi UMKM berdasarkan Perpu Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021.

Pada kesempatan ini kami mencoba mengeksplor kewajiban perizinan usaha yang diperuntukan bagi pelaku usaha UMKM. Tulisan dapat didownload di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://id-asklaw.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp_Image_2023-12-05_at_18.38.19-removebg-preview-640x81.png
Markaz Collective Space Unit 508 & 509, Jl. Ciumbuleuit No. 73 Cidadap, Bandung 40142
0813-1535-2770

FREE CONSULTATION

×

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× ASK us